Aktivasi Rekening TPG Lulusan PPG 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kini dapat segera mengaktifkan rekening Tunjangan Profesi Guru (TPG). Proses aktivasi ini menjadi tahap penting agar pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan Pojoksatu.id menyebutkan, guru wajib memastikan seluruh data administrasi telah valid sebelum mendatangi bank penyalur.

Pastikan Status di Info GTK Sudah Valid

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status data melalui akun Info GTK. Guru harus memastikan:

  • SKTP sudah terbit.

  • Seluruh data berstatus valid (ditandai warna hijau).

  • Nomor rekening penyalur sudah tercantum di sistem.

Jika masih terdapat data berwarna merah atau belum valid, guru perlu segera melakukan perbaikan melalui operator sekolah agar proses pencairan tidak tertunda.

Baca Juga :  Alwi Farhan Persembahkan Satu-satunya Gelar Indonesia di Indonesia Masters 2026

Siapkan Dokumen Sebelum ke Bank

Setelah status dinyatakan valid, guru dapat langsung mendatangi bank penyalur yang tertera di Info GTK. Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku

  • NPWP (jika diminta)

  • Cetak lembar Info GTK terbaru

  • Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah

  • Setoran awal sesuai ketentuan bank (jika diperlukan)

Kelengkapan dokumen ini membantu petugas bank melakukan verifikasi data dengan cepat tanpa perlu kunjungan ulang.

Datangi Bank Penyalur Sesuai Data Sistem

Guru wajib mengaktifkan rekening di bank yang telah ditetapkan sistem, bukan memilih bank sendiri. Petugas bank akan melakukan pencocokan identitas dan memastikan rekening tersebut aktif sebagai rekening penyalur TPG.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar Siswa Selama Ramadan 2026

Guru juga disarankan mengaktifkan layanan mobile banking untuk memudahkan pemantauan transaksi tunjangan.

Sinkronisasi Data Dapodik Sangat Penting

Selain Info GTK, guru perlu memastikan data di sistem Dapodik sudah sinkron dan sesuai. Ketidaksesuaian data dapat menghambat validasi dan berdampak pada pencairan dana.

Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan data telah valid, lulusan PPG 2025 dapat menghindari antrean panjang maupun proses bolak-balik ke bank. Aktivasi yang cepat dan tepat akan mempercepat pencairan tunjangan profesi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 1,196 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB