Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Rincian 7 Kelompok ASN Daerah yang Wajib Didata Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak meminta seluruh pemerintah daerah menyerahkan pemutakhiran data belanja pegawai.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ yang terbit pada 21 Agustus 2026 menjelang rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Melalui SE yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir tersebut, pusat mewajibkan pemda menghitung kebutuhan anggaran gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun penuh.

Rincian Kategori Pegawai yang Wajib Dihitung Pemda

Pemda harus menghitung kebutuhan dana untuk tujuh kelompok pegawai secara detail:

  • PNS
  • PPPK Penuh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Paruh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan
  • PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan
Baca Juga :  YKI : Hanya 6–8 Persen Kanker Bersifat Turunan Genetik

Kemendagri membatasi pengumpulan data akurat ini paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

AP3KI Desak Honorer dan PPPK Kawal Pendataan Daerah

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif langkah cepat Kemendagri. Menurutnya, SE ini memberi angin segar karena mengakomodasi tenaga teknis di samping tenaga kependidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Lama Tidak Aktif

Ia mengingatkan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk mengawal proses input data di BKD atau BKPSDM daerah masing-masing.

Langkah ini penting agar data riil tersebut segera masuk ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi anggaran penggajian yang setara.

Nur berharap kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kegelisahan status pegawai, bukan sekadar peredam gejolak massa aksi. (Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB