ATR/BPN Cabut HGU Sugar Groub Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan di Lampung yang tergabung dalam grup Sugar Group Companies (SGC). Pencabutan itu menyasar lahan seluas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.

Nusron mengambil keputusan tersebut usai rapat koordinasi bersama KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Polri, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan seluruh sertifikat HGU terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU, tepatnya kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

“Semua sepakat, seluruh HGU di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami cabut,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen

Sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan enam entitas usaha lain dalam satu grup korporasi.

Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan lahan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.

Setelah pencabutan, ATR/BPN mengembalikan lahan kepada Kementerian Pertahanan cq TNI AU. Selanjutnya, TNI AU mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama negara.

Nusron menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, dan Laporan Hasil Pemeriksaan 2022.

Ia juga mengakui adanya keberatan dari pihak perusahaan. Namun, Kementerian ATR/BPN telah menempuh seluruh prosedur, termasuk mengirim surat peringatan dan melakukan pembahasan sebelumnya.

Baca Juga :  Kapur Barus Jadi Jejak Awal Hubungan Arab–Indonesia

“Kami sudah beri peringatan dan lakukan pembicaraan. Karena tetap keberatan, kami siapkan langkah lanjutan,” ujarnya.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan penertiban ini menjadi kewajiban negara karena menyangkut aset strategis pertahanan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono menyatakan TNI AU akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai pusat pendidikan dan latihan militer di Lampung.

“Kami akan membangun komando pendidikan dan menjadikannya daerah latihan,” kata Tonny.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru