Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu mengenai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dirumahkan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum mengusulkan formasi PPPK.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan formasi pegawai telah melalui proses perhitungan anggaran, termasuk untuk membayar gaji pegawai yang direkrut melalui skema PPPK.

“Ketika pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka harus sudah menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.(dikutip dari Kompas.id)

Tanggung Jawab Anggaran Ada di Pemda

Dalam mekanisme pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memang memberikan persetujuan terhadap formasi yang diajukan oleh daerah. Namun, setelah formasi tersebut disetujui dan pegawai diangkat, tanggung jawab pembayaran gaji berada pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun

Karena itu, Menpan RB menilai daerah semestinya tidak mengalami kendala besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.

Muncul Kekhawatiran di Sejumlah Daerah

Isu mengenai kemungkinan PPPK dirumahkan muncul setelah beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat sebagian pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi belanja pegawai.

Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kontrak sebagian PPPK tidak akan diperpanjang apabila anggaran daerah tidak mencukupi.

PPPK Bekerja dengan Sistem Kontrak

Perlu diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Apabila masa kontrak berakhir, pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak tersebut selama masih membutuhkan tenaga kerja dan memiliki kemampuan anggaran.

Sebaliknya, jika kontrak tidak diperpanjang, maka status kepegawaian PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Minta Perencanaan Lebih Matang

Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengusulkan formasi baru.

Perhitungan anggaran yang realistis dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persoalan dalam pembayaran gaji pegawai di masa mendatang.

Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah berharap polemik mengenai nasib PPPK dapat diminimalkan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.**

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB