Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke sistem Coretax, namun tetap tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kondisi ini memicu kebingungan, terutama saat mendekati batas akhir pelaporan pajak.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kania Laily Salsabila, mengungkapkan ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum bisa menyampaikan SPT meski sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi Coretax, Tapi Belum Aktivasi NIK

Banyak wajib pajak mengira pembuatan akun Coretax otomatis mengaktifkan status perpajakan. Padahal, registrasi akun dan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan dua proses berbeda.

Saat mendaftar, pengguna dapat memilih opsi “Hanya Registrasi”. Opsi ini memang memungkinkan wajib pajak login ke sistem, tetapi status perpajakannya masih tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”. Dengan status tersebut, sistem tidak mengizinkan pelaporan SPT Tahunan.

Di era Coretax, NIK berfungsi sebagai NPWP. Artinya, wajib pajak harus mengaktifkan NIK agar sistem mengubah statusnya menjadi aktif.

Cara Aktivasi NIK di Coretax:

  • Login ke laman resmi Coretax DJP
  • Pilih menu “Portal Saya”
  • Klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Lengkapi data dan ajukan permohonan
  • Tunggu proses verifikasi hingga status berubah menjadi “Aktif”
Baca Juga :  Daftar 63 Kode Redeem FF Kamis 29 Januari 2026: Klaim Gloo Wall Gojo & Diamond Akhir Bulan

Jika proses aktivasi mengalami kendala, DJP menyarankan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.

2. Status Masih Mengikuti Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan penerapan konsep Family Tax Unit (FTU). Dalam sistem ini, satu keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi untuk tujuan perpajakan.

Kasus yang sering terjadi, seorang istri ingin melaporkan SPT secara mandiri, tetapi status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, sistem tidak akan mengizinkan pelaporan terpisah.

Untuk mengatasinya, wajib pajak harus mengajukan pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Setelah kantor pajak memproses permohonan tersebut, NPWP akan diaktifkan atas nama sendiri.

Hal yang sama berlaku bagi anak. Selama belum mendaftar sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tua. Namun, anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri.

Baca Juga :  6 Kehebatan Jet Tempur Rafale Prancis yang Baru Diterima Indonesia

3. NIK dan NPWP Belum Dipadankan

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP.

Dalam beberapa kasus, sistem menampilkan NPWP 16 digit, tetapi sebenarnya hanya NPWP lama 15 digit yang ditambahkan angka “0” di bagian depan.

Akibatnya, data NIK tetap berstatus “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.

Solusinya, wajib pajak perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya di sistem Coretax.

DJP Imbau Wajib Pajak Cek Status Lebih Awal

DJP menegaskan pentingnya memahami status perpajakan di sistem Coretax sebelum melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat waktu untuk memeriksa status akun.

Dengan memastikan NIK aktif, status FTU sesuai, serta data NIK dan NPWP telah dipadankan, proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi sanksi administratif.

Langkah antisipatif ini juga membantu mengurangi antrean di kantor pajak menjelang batas akhir pelaporan tahunan.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
Berita ini 612 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Honor X7d, Penyimpanan Super Lega Tak Pusing Simpan Foto Video

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB