BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sekedar Ilustarsi

Gambar sekedar Ilustarsi

Okepost.id – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi ASN.

Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Beleid ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024

Baca Juga :  AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Dengan landasan hukum tersebut, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur dan terintegrasi.

Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dan ingin mencantumkan gelar dalam administrasi kepegawaian.

Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

BKN menegaskan bahwa ASN hanya dapat mencantumkan gelar jika memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan. ASN juga wajib memastikan keaslian dokumen karena tanggung jawab hukum melekat pada pemilik ijazah.

BKN tidak mengizinkan pencantuman gelar secara otomatis tanpa verifikasi administratif.

Wajib Ajukan Lewat SIASN

Dalam aturan terbaru ini, BKN mewajibkan pengajuan pencantuman gelar dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.

Baca Juga :  WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi masing-masing harus memproses pengajuan tersebut. BKN menerapkan mekanisme digital ini untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Tertib Administrasi

BKN menerbitkan surat edaran ini untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi manajemen ASN. Regulasi tersebut juga mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen kedinasan.

BKN mengingatkan ASN agar tidak menggunakan gelar baru sebelum sistem kepegawaian mencatatnya secara resmi.

Melalui aturan ini, BKN mendorong tata kelola kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikannya. (tim)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 4,909 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB