Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi solusi jutaan keluarga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

 

Melalui program ini, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berbeda dengan peserta BPJS reguler yang wajib membayar iuran bulanan, peserta KIS PBI bisa mengakses layanan kesehatan tanpa dipungut biaya.

 

Pemerintah memberikan program ini khusus kepada masyarakat yang terdata maksimal desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN), sistem pembaruan dari DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Peserta KIS berhak mendapatkan layanan kesehatan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat jalan, hingga rawat inap. Seluruh layanan tersebut tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

SYARAT PENERIMA KIS GRATIS
Tidak semua warga dapat langsung memperoleh KIS gratis. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, antara lain terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial dan bukan pekerja formal atau peserta BPJS mandiri. Seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga juga wajib terdaftar bersama.

Baca Juga :  DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Calon penerima harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku, serta melengkapi dokumen pendukung seperti surat domisili, pas foto, dan surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan. Untuk anak angkat, pemohon wajib menyertakan putusan pengadilan.

CARA DAFTAR KIS GRATIS
Masyarakat dapat mendaftar KIS melalui jalur offline maupun online.

Untuk jalur offline, pemohon harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di desa atau kelurahan. Selanjutnya, pemohon menyerahkan berkas kepada operator SIKS-NG untuk diverifikasi dan diusulkan masuk ke DTSEN. Setelah itu, Dinas Sosial akan memproses data sebelum Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan.

Baca Juga :  Cek Sebelum Berobat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon cukup mengisi data sesuai KTP, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan melakukan verifikasi melalui email. Kartu KIS digital akan langsung tersedia di aplikasi.

LAMA PROSES PENDAFTARAN
Waktu penerbitan KIS gratis berbeda-beda. Pendaftaran online biasanya selesai dalam waktu maksimal enam hari kerja setelah disetujui sistem.

Adapun jalur offline membutuhkan waktu lebih lama karena melalui proses verifikasi berlapis di tingkat desa, daerah, hingga pusat. Proses ini dapat memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Meski belum menerima kartu fisik, peserta tetap bisa berobat dengan menunjukkan status kepesertaan di aplikasi Mobile JKN atau menggunakan KTP dan KK di fasilitas kesehatan.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru