Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS Gratis PBI, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya

BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kartu BPJS Kesehatan

Gambar Kartu BPJS Kesehatan

Okepost.id – Program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta biasanya membayar iuran setiap bulan secara mandiri. Namun, sebagian masyarakat bisa mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS gratis jika memenuhi kriteria tertentu.

Status BPJS gratis dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam skema ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran peserta sehingga mereka tidak perlu membayar setiap bulan.

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan telah terdaftar dalam **Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui sistem **Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa Itu BPJS Gratis PBI

BPJS PBI merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Peserta yang terdaftar tidak lagi menanggung iuran bulanan karena pemerintah menanggung biaya tersebut.

Namun, tidak semua peserta BPJS mandiri bisa langsung beralih ke status ini. Pemerintah melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Komisi X DPR Dorong Pengangkatan 237 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS

Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis

Peserta yang ingin mengubah status kepesertaan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Kartu BPJS lama
    • Bukti pembayaran iuran terakhir jika ada

Jika peserta masih memiliki tunggakan iuran BPJS mandiri, biasanya peserta perlu menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan status.

Cara Mengajukan BPJS Gratis

Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengajukan perubahan dari BPJS mandiri ke BPJS PBI.

1. Melalui Desa atau Kelurahan

Langkah ini menjadi cara yang paling umum dilakukan.

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Mengusulkan data keluarga untuk masuk ke DTKS
  4. Data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial daerah
  5. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS akan berubah menjadi PBI
Baca Juga :  Manfaat Rutin Mandi Air Dingin di Pagi Hari

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga dapat mengajukan secara online menggunakan aplikasi **Cek Bansos.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  2. Daftar menggunakan NIK dan data keluarga
  3. Pilih menu usulan bantuan
  4. Ajukan bantuan PBI Jaminan Kesehatan
  5. Unggah dokumen dan foto rumah
  6. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial

Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung hasil pendataan dan validasi pemerintah daerah.

Pentingnya Memastikan Data Terdaftar

Agar pengajuan BPJS gratis dapat disetujui, masyarakat harus memastikan data keluarga sudah masuk dalam DTKS. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan iuran BPJS.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS mandiri yang memenuhi kriteria dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan. (tim)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Layanan JKN Kota Sungai Penuh
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB