Okepost.id, Jakarta – Mengurus kepindahan domisili kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin pindah alamat tidak lagi harus meminta surat pengantar dari RT/RW maupun datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.
Proses pengajuan pindah domisili kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan.
Cukup Ajukan Lewat Aplikasi IKD
Pria yang akrab disapa Rio itu mengatakan digitalisasi layanan bertujuan memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujar Rio di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, warga yang ingin menggunakan layanan tersebut harus memastikan data KTP elektronik dan Kartu Keluarga telah terintegrasi dengan akun IKD.
Setelah itu, pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) langsung melalui aplikasi.
Cara Mengurus Pindah Domisili Lewat IKD
Pengajuan pindah domisili dilakukan dengan beberapa langkah sederhana:
- Membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Memilih menu Pelayanan.
- Memilih layanan Surat Keterangan Pindah Individu.
- Mengisi alamat tujuan baru secara lengkap.
- Mengirim permohonan secara daring.
Petugas Dukcapil selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang masuk.
Jika disetujui, dokumen SKPWNI akan dikirimkan melalui tautan resmi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat email pemohon.
Dokumen Bisa Dicetak Sendiri
Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengambil dokumen pindah.
SKPWNI yang telah diterbitkan dapat diunduh dan dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Dengan sistem digital tersebut, proses pindah domisili yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama kini dapat dilakukan dari rumah melalui telepon genggam.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Dukcapil sekaligus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi masyarakat. (Pro)









