Daftar Saham Margin dan Short Selling Oktober 2026: Ada ASII, BBCA hingga BUMI

BEI memperbarui daftar saham transaksi margin dan menetapkan lima saham untuk short selling mulai 1 Oktober 2026.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui fasilitas margin trading dan short selling mulai Oktober 2026.

Perubahan tersebut mencakup saham yang masuk dan keluar dari daftar transaksi margin. Sementara itu, BEI menetapkan lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026.

Untuk transaksi margin, saham yang masuk dalam daftar Oktober 2026 antara lain AGRS, AREA, CCSI, EKAD, FUJI, HGII, JRPT, KBLI, KKES, PICO, PZZA, SAPX, TTIM, TRJA, VOKS, VRNA, dan ZONE.

Sementara itu, saham yang keluar dari daftar transaksi margin Oktober 2026 terdiri atas ADHI, GTRA, HAIS, ITMA, JIHD, LPCK, OBMD, PALM, PGAS, PNIN, RUIS, SILO, STAR, TRIS, UNTD, dan WINE.

Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat, Saham TAPG, INKP, dan MIKA Pimpin Kenaikan

Lima Saham Masuk Daftar Short Selling

BEI juga menetapkan lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026. Kelimanya adalah:

ASII

BBCA

BRPT

BUMI

INDF

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan tahap awal fasilitas short selling akan difasilitasi dua Anggota Bursa, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 1,08 Persen Usai Batas Harga Saham Rp1 Berlaku, BEI Beri Penjelasan

Investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut wajib membuka rekening khusus pada Anggota Bursa yang memiliki izin. Berdasarkan ketentuan POJK No. 6/2024, investor juga diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp50 juta.

BEI turut mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan transaksi saham secara tunai. Fasilitas ini juga dinilai membutuhkan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan dan pengelolaan risiko.

Dengan perubahan daftar tersebut, investor perlu memperhatikan kembali saham yang memenuhi kriteria transaksi margin maupun short selling sebelum melakukan transaksi mulai Oktober 2026. (Tim)

Berita Terkait

IHSG Ambruk ke Bawah 6.000, Rupiah Melemah dan Evaluasi MSCI Bikin Investor Waspada
IHSG Mulai Bangkit! Cek 6 Saham yang Menarik Dicermati Investor
IHSG Berpeluang Bangkit pada Oktober 2026, Investor Perlu Cermati 4 Katalis
Cara Menjadi Trader Pemula: Jangan Cuma Siapkan Modal, Ini yang Wajib Dikuasai
Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai
IHSG Ambruk 3,28% Sepekan, Investor Perlu Lirik SBR015, Reksa Dana hingga Emas
BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi
Trading Saham Indonesia Kini Bisa Lewat Web Pluang, Ada Market Order
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:28 WIB

IHSG Ambruk ke Bawah 6.000, Rupiah Melemah dan Evaluasi MSCI Bikin Investor Waspada

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

IHSG Mulai Bangkit! Cek 6 Saham yang Menarik Dicermati Investor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:43 WIB

IHSG Berpeluang Bangkit pada Oktober 2026, Investor Perlu Cermati 4 Katalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Cara Menjadi Trader Pemula: Jangan Cuma Siapkan Modal, Ini yang Wajib Dikuasai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Berita Terbaru