DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Ahmad Heryawan meminta pemerintah mengedepankan sistem merit, evaluasi kinerja, dan dukungan fiskal daerah dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong pemerintah memastikan proses pengangkatan 1.252.252 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berlangsung secara bertahap, transparan, dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai hasil evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kontrak kerja minimal satu tahun selama masa transisi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Ahmad Heryawan menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam penataan aparatur sipil negara sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Juga :  Ini Nama 6 Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci Yang Dilantik Bupati

“Kebijakan ini memberikan harapan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi. Pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan adil dan memberikan kepastian status kepegawaian,” ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menilai pemberian NIP dan kontrak kerja selama masa transisi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan rasa aman sekaligus motivasi kerja para pegawai.

Meski demikian, Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Pemerintah harus tetap mengedepankan sistem merit dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Menurutnya, mekanisme yang objektif akan menghasilkan birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pegawai.

Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah menyiapkan skema dukungan bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran. Dukungan tersebut dinilai penting agar proses penataan ASN tidak membebani APBD maupun mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ahmad Heryawan berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dalam menyusun peta jalan pengangkatan PPPK Penuh Waktu yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan perencanaan yang matang, proses transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu diyakini mampu memberikan kepastian bagi pegawai, menjaga kesehatan fiskal daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Pro)

 

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB