Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Pemerintah dan DPR menyiapkan Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji PPPK daerah, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Rencana tersebut masuk dalam kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penyusunan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan anggaran Rp23 triliun itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK daerah. Sebagian besar PPPK tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Said mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah.

Namun, kebijakan ini perlu dipahami sebagai rencana penganggaran dalam RAPBN 2027. Pemerintah masih perlu menetapkan mekanisme dan aturan teknis pelaksanaan pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah. (Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru