Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Perkuat Kompetensi Jurnalis di Era Digital

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertemu Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan kompetensi jurnalis di tengah disrupsi digital.

IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membangun kolaborasi pelatihan berbasis platform digital. Program ini fokus meningkatkan keterampilan jurnalis agar tetap relevan dan berdaya saing di industri media yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan dukungan pemerintah terhadap transformasi tenaga kerja sektor media.

Baca Juga :  Odong-odong Terjun ke Jurang, 2 Orang Meninggal & 17 Penumpang Luka-luka

“Disrupsi digital tidak bisa dihindari. Jurnalis perlu meningkatkan kompetensi agar mampu beradaptasi. Kolaborasi dengan IJTI menjadi langkah strategis untuk upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Ia juga menaruh perhatian pada jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

“Kemnaker menyiapkan pelatihan digital intensif bagi jurnalis yang terkena layoff. Program ini mendorong mereka memiliki keterampilan baru dan menjadi mediapreneur yang mandiri,” tegasnya.

Baca Juga :  AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan program ini bertujuan membentuk jurnalis yang adaptif dan mandiri.

“Kami ingin jurnalis tidak hanya bertahan, tetapi mampu menciptakan peluang kerja sendiri. Kompetensi digital menjadi kunci masa depan profesi jurnalis,” kata Herik.

Melalui kerja sama IJTI dan Kementerian Ketenagakerjaan, jurnalis Indonesia diharapkan tetap profesional, adaptif, dan siap bersaing di era digital.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru