Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sabtu (18/7) harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp 8.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.606.000 per gram menjadi Rp 2.614.000 per gram.

Di lain sisi, harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp 16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.333.000 per gram menjadi Rp 2.349.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 265.000 per gram.

Selama ini Antam menetapkan dua macam harga emas batangan produksinya: harga emas dan harga beli kembali (buyback).

Harga emas yang tercantum di atas adalah harga yang berlaku ketika kita membeli emas dari gerai Logam Mulia. Adapun harga buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia.

Jadi, jika pagi ini membeli emas dari Antam maka Anda harus membayar Rp 2.614.000 per gram. Kalau karena suatu sebab tiba-tiba Anda butuh uang sangat mendesak sehingga terpaksa menjual kembali emas tersebut pada siang atau sore hari, jangan kaget emas Anda cuma dihargai Rp 2.349.000 per gram oleh Logam Mulia.

Baca Juga :  38 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Ditemukan, 20 Teridentifikasi

Siapa saja perlu mencermati dua macam harga emas tersebut kalau benar-benar serius hendak menjadi investor emas batangan. Tanpa memperhitungkan perbedaan dua harga tersebut, bisa-bisa seorang investor emas salah menghitung potensi untung dan rugi.

Dengan selisih harga jual dan harga beli (spread) setebal itu, emas hanya cocok untuk investasi dalam jangka panjang. Secara jangka panjang kita berharap harga emas naik jauh lebih tinggi sehingga mampu menutup selisih harga jual dan harga buyback, sekaligus memberikan laba.

Sekadar ilustrasi, berikut ini kalkulasi potensi untung/rugi andaikata para investor emas lantakan pada beberapa kurun waktu.

  • Membeli emas pada 11 Juli 2026 (Rp 2.655.000 per gram) = -11.53% (rugi)
  • Membeli emas pada 18 Juni 2026 (Rp 2.703.000 per gram) = -13.10% (rugi)
  • Membeli emas pada 18 April 2026 (Rp 2.884.000 per gram) = -18.55% (rugi)
  • Membeli emas pada 18 Januari 2026 (Rp 2.663.000 per gram) = -11.79% (rugi)
  • Membeli emas pada 18 Oktober 2025 (Rp 2.428.000 per gram) = -3.25% (rugi)
  • Membeli emas pada 18 Juli 2025 (Rp 1.917.000 per gram) = 22.54% (untung)
  • Membeli emas pada 18 April 2025 (Rp 1.965.000 per gram) = 19.54% (untung)
  • Membeli emas pada 18 Januari 2025 (Rp 1.587.000 per gram) = 48.02% (untung)
  • Membeli emas pada 18 Oktober 2024 (Rp 1.503.000 per gram) = 56.29% (untung). (*)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Harga emas tiga jenama, Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian pada Jumat 07 Agustus 2026 Serempak Turun
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini 5 Agustus 2026
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Harga emas tiga jenama, Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian pada Jumat 07 Agustus 2026 Serempak Turun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB