Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, DPR Dorong Pemerintah Pusat Ikut Bantu Pembayaran Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu

iOkepost.id – Pemerintah pusat didorong untuk ikut membantu pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang selama ini masih dibebankan kepada pemerintah daerah.

Dorongan tersebut muncul setelah sejumlah daerah mengaku menghadapi keterbatasan anggaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi guru PPPK paruh waktu.

Anggota DPR menilai keterlibatan pemerintah pusat sangat penting agar kesejahteraan para guru tetap terjamin. Pasalnya, guru PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah.

Menurut mereka, jika beban pembiayaan gaji sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, maka potensi masalah seperti keterlambatan pembayaran hingga nominal gaji yang tidak merata dapat terjadi.

Karena itu, DPR berharap pemerintah pusat dapat menyiapkan skema pendanaan yang memungkinkan bantuan anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Namun demikian, realisasi usulan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dalam pengaturan anggaran negara.

DPR berharap Menteri Keuangan dapat memberikan dukungan terhadap skema tersebut sehingga pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh beban pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

Jika skema bantuan dari pemerintah pusat dapat disetujui, maka sistem pembayaran gaji bagi guru PPPK paruh waktu berpotensi menjadi lebih stabil dan terjamin.

Baca Juga :  Ini Pesan Kepala BKN Untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu

Selain persoalan gaji, pemerintah juga tengah membahas berbagai kebijakan lain terkait status guru PPPK paruh waktu.

Beberapa daerah bahkan telah mengusulkan agar guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, sehingga memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.

Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemangku kebijakan berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan solusi bagi persoalan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat dan DPR, para guru PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperoleh kepastian terkait hak dan kesejahteraan mereka di masa mendatang.**

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru