Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

DPR menyebut pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membuka ruang fiskal.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan status kepegawaian di bawah pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena mengurangi beban belanja aparatur dalam APBD.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pengalihan kewenangan tersebut membuat gaji dan status guru tidak lagi membebani batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Tujuh Personel Paspampres Raih Penghargaan

“Kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Fikri, Jumat (21/8/2026).

APBD Lebih Longgar, CPNS Guru 2027 Disiapkan

Selain memperkuat kepastian karier guru, kebijakan ini juga membuka ruang fiskal bagi daerah untuk meningkatkan layanan publik lainnya.

KemenPAN-RB memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru hingga 2026. Kebutuhan itu akan dipenuhi melalui rekrutmen, termasuk seleksi CPNS 2027, dari total sekitar 955.245 guru PPPK yang telah ada.

Baca Juga :  Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Penataan Belum Berhenti pada Guru

Fikri meminta pemerintah melanjutkan penataan status kepegawaian bagi tenaga kependidikan lain, seperti pustakawan dan operator sekolah. Ia juga mendorong percepatan simulasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 03/2024 agar reformasi pendidikan dasar berjalan efektif.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB