Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Cuti PNS dan PPPK

Gambar ilustrasi Cuti PNS dan PPPK

Okepost.id – Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya setara.

Banyak orang mengira keduanya memperoleh fasilitas yang sama karena berada dalam satu sistem kepegawaian negara. Namun, aturan menunjukkan adanya sejumlah perbedaan, terutama dalam jenis dan durasi cuti.

Cuti sendiri bukan sekadar waktu libur. Negara mengaturnya sebagai hak pegawai untuk menjaga keseimbangan hidup sekaligus mempertahankan produktivitas kerja.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Cuti Tahunan dan Cuti Bersama Berlaku Sama

PNS dan PPPK sama-sama memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.

Pemerintah juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan tersebut. Dengan demikian, dalam aspek ini tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

PNS Punya Hak Cuti Besar dan CLTN

Perbedaan mulai terlihat pada cuti besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca Juga :  Konversi PPPK ke PNS Jadi Harapan ASN, Namun Terbentur Regulasi dan Sistem Merit

PNS yang telah bekerja minimal lima tahun berturut-turut berhak mengajukan cuti besar. Selain itu, PNS juga dapat mengajukan CLTN untuk alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini regulasi belum mengatur hak cuti besar maupun CLTN bagi PPPK. Artinya, PPPK belum dapat mengakses fasilitas tersebut.

Durasi Cuti Sakit Berbeda Jauh

PNS dan PPPK sama-sama berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Namun, durasi maksimalnya berbeda signifikan. PNS dapat mengambil cuti sakit hingga enam bulan. Sebaliknya, PPPK hanya dapat mengajukan cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

Perbedaan ini menjadi perhatian, terutama bagi pegawai yang menghadapi kondisi kesehatan serius dan membutuhkan waktu pemulihan panjang.

Cuti Alasan Penting Hanya untuk PNS

PNS juga memiliki hak cuti karena alasan penting, seperti anggota keluarga menikah, meninggal dunia, atau keadaan darurat tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Petani

Di sisi lain, PPPK yang menghadapi keperluan mendesak harus menggunakan jatah cuti tahunan yang dimiliki.

Mengacu pada Regulasi BKN

Ketentuan mengenai hak cuti ASN ini merujuk pada sejumlah aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan manajemen ASN, termasuk pengaturan hak cuti.

Masih Jadi Perbincangan

Perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK masih menjadi perbincangan di kalangan ASN. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat berubah seiring evaluasi dan penyesuaian aturan di masa mendatang.

Meski berada dalam satu payung ASN, faktanya hak cuti PNS dan PPPK saat ini belum sepenuhnya sama. (tim)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Honor X7d, Penyimpanan Super Lega Tak Pusing Simpan Foto Video

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB