Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah memastikan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2026 tetap mengacu pada mekanisme tunjangan profesi terpisah

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN, dengan penyesuaian besaran sesuai status kepegawaian dan masa transisi kebijakan penggajian nasional.

Kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa hak guru Serdik tetap dibayarkan penuh, sekaligus menjadi jembatan menuju penerapan sistem penggajian baru berbasis kinerja yang direncanakan mulai 2026.

Skema TPG Guru Serdik 2026
Untuk guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru golongan IIIa dengan gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Jika digabungkan dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta sebelum tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Sementara itu, guru Serdik non-ASN memperoleh TPG dengan skema nominal tetap.

Mulai 2026, besarannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari skema sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta.

Kenaikan ini menjadi bentuk penguatan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Skema THR Guru Serdik 2026
Untuk komponen THR, pemerintah menetapkan besaran setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, dan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR juga mencakup tambahan dua bulan TPG secara penuh (100%).

Skema ini mengacu pada regulasi terbaru yang memperkuat posisi TPG sebagai bagian penting dari penghasilan guru.

Pencairan THR TPG 100 persen sendiri telah dimulai sejak triwulan IV tahun 2025 dan dilanjutkan ke tahun 2026 bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian.

Baca Juga :  Kamu Suka Pakai Skincare? Yukk .. Kita Intip Dulu 4 Fakta Menarik Ini

masa transisi menuju skema 2026
Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan sistem penghasilan guru ke konsep single salary berbasis kinerja.

Dalam proyeksi awal, penghasilan guru Serdik level menengah diperkirakan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan setelah integrasi penuh.

Namun, dalam masa transisi, skema lama masih tetap digunakan. Artinya, TPG masih dibayarkan terpisah dari gaji pokok hingga penyesuaian sistem benar-benar rampung secara nasional.

Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara THR disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing. Skema ini memastikan tidak ada hak guru PNS dan PPPK yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.(*)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB