Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI mulai mempertegas arah penataan tenaga non-ASN. Pemerintah didorong untuk menyelesaikan keberadaan honorer lama sekaligus menghentikan pengangkatan honorer baru di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata status kepegawaian agar seluruh kebutuhan aparatur mengikuti ketentuan sistem ASN.
Honorer Baru Berpotensi Dilarang
Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar tidak lagi membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan berbagai nomenklatur di luar ketentuan.
Langkah tersebut juga perlu disertai pengawasan yang kuat. Pejabat yang tetap mengangkat tenaga non-ASN di luar aturan berpotensi dikenai sanksi.
Sanksi yang didorong dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana, tergantung ketentuan dan pelanggaran yang dilakukan.
Penataan PPPK Terus Berjalan
Di tengah penertiban honorer baru, pemerintah juga terus melakukan penataan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah penataan PPPK guru di daerah. Pengelolaan PPPK guru diarahkan agar lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Bagaimana Nasib Fresh Graduate?
Penghentian pengangkatan honorer baru memunculkan persoalan lain. Lulusan baru yang belum pernah menjadi honorer tentu membutuhkan jalur yang jelas untuk masuk ke pemerintahan.
Jika pemerintah benar-benar menutup rekrutmen honorer baru, maka jalur seleksi ASN seperti CPNS dan PPPK menjadi semakin penting.
Pemerintah perlu memastikan kesempatan tersebut tetap terbuka secara transparan dan kompetitif agar fresh graduate memiliki peluang yang sama untuk mengabdi sebagai ASN.
Dengan demikian, penataan tenaga non-ASN tidak hanya menyelesaikan persoalan honorer lama, tetapi juga harus memberikan kepastian bagi generasi baru yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.(Pro)









