Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Pemerintah dan DPR RI mendorong penuntasan honorer lama serta penataan PPPK. Pejabat yang masih mengangkat honorer baru berpotensi dikenai sanksi.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI mulai mempertegas arah penataan tenaga non-ASN. Pemerintah didorong untuk menyelesaikan keberadaan honorer lama sekaligus menghentikan pengangkatan honorer baru di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata status kepegawaian agar seluruh kebutuhan aparatur mengikuti ketentuan sistem ASN.

Honorer Baru Berpotensi Dilarang

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar tidak lagi membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan berbagai nomenklatur di luar ketentuan.

Langkah tersebut juga perlu disertai pengawasan yang kuat. Pejabat yang tetap mengangkat tenaga non-ASN di luar aturan berpotensi dikenai sanksi.

Baca Juga :  Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Sanksi yang didorong dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana, tergantung ketentuan dan pelanggaran yang dilakukan.

Penataan PPPK Terus Berjalan

Di tengah penertiban honorer baru, pemerintah juga terus melakukan penataan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah penataan PPPK guru di daerah. Pengelolaan PPPK guru diarahkan agar lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Bagaimana Nasib Fresh Graduate?

Baca Juga :  Walikota Alfin Lantik Lima Kades PAW Kota Sungai Penuh

Penghentian pengangkatan honorer baru memunculkan persoalan lain. Lulusan baru yang belum pernah menjadi honorer tentu membutuhkan jalur yang jelas untuk masuk ke pemerintahan.

Jika pemerintah benar-benar menutup rekrutmen honorer baru, maka jalur seleksi ASN seperti CPNS dan PPPK menjadi semakin penting.

Pemerintah perlu memastikan kesempatan tersebut tetap terbuka secara transparan dan kompetitif agar fresh graduate memiliki peluang yang sama untuk mengabdi sebagai ASN.

Dengan demikian, penataan tenaga non-ASN tidak hanya menyelesaikan persoalan honorer lama, tetapi juga harus memberikan kepastian bagi generasi baru yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.(Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru