Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat.

Wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB

Baca Juga :  Wako dan Wawako Tinjau SPAM Hamparan Rawang, Pastikan Kebutuhan Air Bersih Warga Terpenuhi

Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:
– Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
– Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan
-Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
– Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
– Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya
– Melakukan pembayaran di loket kasir
– Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK
– Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru

Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui :
– Samsat Keliling
– Gerai Samsat
– Kantor Samsat setempat

Baca Juga :  Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026

Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Tambahan ketentuan:
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik – Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
– Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Inilah cara-cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK yang berada diluar kota.Semoga bermanfaat.(Sher)

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB