Jangan Sampai Keliru, Background Pas Poto Merah/Biru, Berikut Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasti dilengkapi foto identitas masing-masing pemiliknya, walaupun sekarang sudah diganti dengan KTP Elektronik (e-KTP) dalam perekamannya.

Coba cek e-KTP anda sekarang, Background (Latar Belakang) warna apa yang anda miliki, Merah atau Biru? Tentu Anda yang baru pertama kali membuat e-KTP dan atau yang belum paham mengenai warna latar belakangnya pasti dibuat bingung.

Lalu, mengapa Latar Belakang Foto pada e-KTP Berbeda-Beda, (Merah/Biru)? Tentu hal ini bukanlah hal yang tidak sengaja, Pemerintah sengaja membedakan latar belakang pas foto anda dengan teman anda.

Baca Juga :  Makanan Dan Minuman Yang Harus Dihindari Untuk Penderita Asam Lambung

Ternyata background warna merah diperuntukan untuk orang yang bertahun kelahiran ganjil. Sedangkan warna biru diperuntukan bagi orang yang bertahun kelahiran genap.

Berikut ini penjelasan yang dikutip dari salah satu Petugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

1. Foto background warna merah ditujukan untuk mereka yang lahir ditahun ganjil (contoh 1989, 1991, 1993, 1995)

Baca Juga :  Polda Jambi Selamatkan Rp13.03 Miliar Uang Hasil Korupsi

2. Foto background warna biru ditujukan bagi mereka yang lahir ditahun genap (contoh 1990, 1992, 1994, 1996).

Namun, tidak jarang pula, kita diharuskan untuk menggunakan background yang sama, seperti saat pembuatan SKCK yang harus memakai pas foto dengan background merah. Demikian informasi Aturan Penggunaan Warna Background Merah dan Biru.(*)

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru