Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Pemerintah pusat menyalurkan bantuan fiskal kepada sekitar 490 pemerintah daerah untuk mengatasi tekanan anggaran dan memastikan pembayaran gaji serta tunjangan ASN tetap berjalan.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat akan segera menyalurkan bantuan fiskal sebesar Rp20,5 triliun kepada sekitar 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI. Lembaga legislatif menilai kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melindungi hak para pegawai pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan akan mulai disalurkan paling lambat pekan depan. Dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan fiskal setiap daerah.

Baca Juga :  Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN

Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Perhitungan itu mencakup kekurangan anggaran, terutama untuk membiayai belanja pegawai.

Ia berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang dialami daerah sehingga pembayaran gaji PPPK, PNS, dan tunjangan ASN lainnya kembali berjalan normal.

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyatakan kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat proses administrasi agar bantuan segera diterima pemerintah daerah. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat segera diatasi.

Baca Juga :  Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Rycko menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama pemerintah. Jika masih terdapat daerah yang mengalami kesulitan fiskal, pemerintah dapat menyiapkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan.

Pendanaan bantuan berasal dari pengelolaan anggaran negara yang fleksibel melalui pemanfaatan pos anggaran yang belum digunakan. Skema ini dilakukan tanpa mengurangi anggaran program prioritas kementerian dan lembaga.

Pemerintah berharap bantuan fiskal Rp20,5 triliun mampu memperkuat kondisi keuangan daerah, menjaga kelancaran pelayanan publik, serta memastikan hak-hak PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB