KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra, di amankan di kediamannya atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sudewo di duga terlibat dalam skema pungutan liar dan suap terkait proses seleksi perangkat desa dengan total aliran dana sementara mencapai Rp872 juta. Selain itu, namanya terseret kembali dalam kasus suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kemenhub.

Baca Juga :  Berikut Daftar Cabang Olahraga Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina

Dalam kasus DJKA, ia di duga menerima Rp720 juta dan sebelumnya tercatat pernah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke KPK.

Berdasarkan data LHKPN terakhir, Sudewo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp31,5 miliar. Aset tersebut di dominasi oleh tanah dan bangunan di berbagai wilayah senilai Rp25,8 miliar serta koleksi kendaraan mewah.

Baca Juga :  YKI : Hanya 6–8 Persen Kanker Bersifat Turunan Genetik

Hingga Selasa pagi, 20 Januari 2026, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai kader Gerindra, posisi Sudewo kini terancam sanksi pemecatan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi kader partai yang terlibat tindak pidana korupsi.**

Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB