Malaysia Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-Ramai Turut Berubah Total

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Malaysia akan menjadi negara terbaru yang bergabung dengan deretan pemerintah dunia untuk memperketat aturan penggunaan media sosial pada anak dan remaja.
Keputusan Malaysia ini mengikuti jejak Indonesia dan Australia yang telah mengesahkannya lebih dulu.

Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia.

Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Jika rencana ini jadi kenyataan, Malaysia akan memiliki aturan serupa mulai tahun depan.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, dikutup dari Reuters.

Malaysia telah mengawasi dengan ketat perusahaan media sosial selama beberapa tahun terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online serta unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.

Sementara itu Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Platform akan mulai menonaktifkan akun yang terdaftar tak sesuai aturan mulai bulan ini.

Baca Juga :  Mudik 2026, Tol Regional Nusantara Tembus 2,8 Juta Kendaraan

Australia mengesahkan aturan itu pada November 2024 dengan masa transisi selama satu tahun.

Sejumlah negara lain yakni Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji template aplikasi verifikasi usia.

Indonesia memiliki aturan serupa. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.

Peraturan akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu. Pemerintah melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun.

Penetapan rentang usia, Komdigi menjelaskan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.

Aturan tunda akses media sosial di RI

Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.

13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

Baca Juga :  Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.

18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;

terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;

eksploitasi Anak sebagai konsumen;

mengancam keamanan Data Pribadi Anak;

adiksi;

gangguan kesehatan psikologis Anak; dan

gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB