Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut pemaparan dari Dukcapil

– Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah

– Memudahkan mendapatkan pelayanan publik

– Mencegah perdagangan anak

– Bukti identitas diri

Ini cara membuat kartu identitas anak (KIA)

1.Dokumen Wajib (Semua Usia)

– Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas

– Kartu keluarga (KK)

– e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

– Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan

– Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

– (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

– Biodata Penduduk

– Surat Keterangan Pindah

– Surat Keterangan Pindah Datang

Baca Juga :  Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure

– Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

– Surat Keterangan Tempat Tinggal

– Surat Keterangan Kelahiran

-Surat Keterangan Lahir Mati

– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

– Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

– Surat Keterangan Kematian

– Surat Keterangan Pengangkatan Anak

– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

– Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

– Akta Kelahiran

– Akta Kematian

– Akta Perkawinan

– Akta Perceraian

– Akta Pengakuan Anak

-Akta Pengesahan Anak

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8342297/mengapa-anak-anak-harus-punya-kia-ini-4-manfaatnya.

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB