Menteri KKP Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat upacara penghormatan dan pelepasan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa terjadi ketika prosesi penyerahan jenazah korban dari pihak keluarga kepada negara sedang berlangsung. Menteri Trenggono tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri, disertai suara benturan yang sempat menimbulkan kepanikan di dalam auditorium.

Baca Juga :  Alwi Farhan Persembahkan Satu-satunya Gelar Indonesia di Indonesia Masters 2026

Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan kemudian mengambil alih tugas sebagai inspektur upacara agar prosesi tetap berjalan khidmat.

“Beliau sudah sadar dan tidak apa-apa. Hanya kecapekan,” ujar Didit Herdiawan usai upacara.

Upacara tersebut digelar sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Alm. Capt. Andy Dahananto, yang gugur saat menjalankan tugas dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi

Sebelumnya, Tim Search and Rescue (SAR) Gabungan TNI menemukan enam korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada Kamis (22/1/2026), setelah melakukan pencarian intensif sejak Sabtu (17/1/2026).

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru