Odong-odong Terjun ke Jurang, 2 Orang Meninggal & 17 Penumpang Luka-luka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Satu unit kendaraan odong-odong terjun ke jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan KM 30, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebuah kendaraan odong-odong R6 yang membawa 18 penumpang terjun ke jurang sedalam 10 meter setelah mengalami rem blong. Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kendaraan yang dikemudikan Bujang S. (55), warga Nagari Lakitan Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melaju dari arah Sungai Penuh menuju Tapan dengan kecepatan sedang. Saat melintasi jalan tikungan sempit, rem kendaraan mendadak tidak berfungsi. Pengemudi kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan kendaraan terpental ke dalam jurang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Bujang S. dan seorang penumpang bernama Erni Juliarti (52) meninggal dunia. Sementara itu, 17 penumpang lainnya mayoritas perempuan usia 40–60 tahun—mengalami luka ringan dan segera dievakuasi ke RSUD Tapan.

Baca Juga :  Yoyok Riyo Sudibyo Dorong Pemerintah Awasi Konten Film Indonesia

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, S.AP, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa petugas segera melakukan olah TKP serta mengevakuasi seluruh penumpang.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi, melakukan pertolongan pertama, membawa korban ke rumah sakit, serta melakukan olah TKP,” ujarnya.

Para penumpang yang mengalami luka ringan antara lain :

  • Gusni (51), Depi Rahayu (55), Imar (56), Endang Pujawatu (61), Dewi Sulita (53), Hasni (65), Tri Noprita Yanti (49), Asma Wati (53), Agustina (67), Yanti (53), Ernawati (44), Wernita (53), Upik (52), Khaisna (2), Yori (32), Yep Pitriyenti (53), dan Yusnita Rina (40).
Baca Juga :  Siswa Keroyok Guru, Disdik Turunkan Tim Investigasi

Seluruhnya merupakan warga Nagari Rakitan dan daerah sekitar Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, kecelakaan terjadi pada jalur sempit dan menurun, dengan tikungan cukup tajam. Tidak terdapat rambu lalu lintas di sekitar lokasi, sementara marka jalan merupakan marka kuning tidak terputus. Cuaca saat kejadian cerah.

IPTU Into Sujarwo menambahkan bahwa pengemudi tidak memiliki SIM B1, yang seharusnya menjadi syarat untuk mengoperasikan kendaraan jenis tersebut.

“Faktor kelalaian pengemudi dan kondisi teknis rem blong menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan.(*)

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru