Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah berencana menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib sejumlah layanan publik, mulai dari pembuatan paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keaktifan peserta JKN, terutama masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran namun memilih tidak aktif.

Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar,” kata Akmal,

Baca Juga :  Teknik Mengolah Gorengan Ubi Jalar yang Ekstra Renyah dan Tidak Berminyak

Menurut Akmal, wacana ini tidak mustahil diberlakukan mengingat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menjadi syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ke depan, dia juga akan mendorong BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus layanan pertanahan.

Baca Juga :  Pasangan Sabar/Reza Semakin Memperkuat Peluang Indonesia di Thomas Cup 2026

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menambah jumlah peserta, melainkan menjaga keberlangsungan program JKN yang mengusung prinsip gotong royong.

“BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menanti Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, Berharap Ada Kabar Baik soal Status dan Gaji
GTKN Desak Pengangkatan 947 Ribu PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Tuntas pada 2026-2027
DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB