PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa para penerima akan memperoleh dua jenis tambahan pendapatan pada tahun 2026.

Tambahan penghasilan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dukungan ekonomi menjelang periode tertentu, seperti hari raya dan tahun ajaran baru.

ASN hingga Pensiunan Jadi Penerima Manfaat

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga memasukkan sejumlah unsur aparatur negara lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Yamaha TMAX Terbaru Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 455 Juta

Beberapa pihak yang berhak menerima manfaat kebijakan ini antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan tersebut, jutaan pegawai negara dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Komponen Penghitungan THR dan Gaji ke-13

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.

Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok atau pensiun pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Baca Juga :  Harga BBM Masih Stabil, Ini Rincian Terbaru di SPBU Pertamina hingga Swasta

Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Diharapkan Dorong Perputaran Ekonomi

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13 biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Hal ini karena banyak penerima memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, belanja hari raya, maupun biaya pendidikan anak.

Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang terarah.**

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru