PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Pemerintah dan DPR menyepakati alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah langkah strategis terkait masa depan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027.

“Semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Selain perubahan status, pemerintah dan DPR menyepakati penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi, kemampuan anggaran, serta kondisi fiskal negara.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ratusan Ribu Guru PPPK Masuk Penataan

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Rini mengatakan pemerintah akan membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. PPPK guru juga dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal tahun depan.

Anggaran Disebut Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Google Gemini Perkenalkan Personal Intelligence untuk Jawaban Lebih Personal

Menurutnya, kebijakan penataan PPPK tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Pemerintah menargetkan defisit APBN tetap berada di sekitar 2,4 persen.

Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan formasi guru dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan nasional.

Pemda Diminta Ikuti Tahapan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kebijakan tersebut menjawab dua persoalan yang selama ini banyak disampaikan kepala daerah, yakni dukungan fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian alih status PPPK.

Kemendagri akan mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi melakukan perekrutan pegawai baru di luar tahapan dan kebutuhan yang telah disepakati.

Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah kini menyiapkan tahapan, formasi, serta mekanisme pelaksanaan alih status PPPK.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB