PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 berpotensi mengubah komponen penghasilan yang diterima pegawai.

Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengubahnya.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Karena itu, pegawai dalam golongan yang sama tidak selalu menerima gaji pokok dengan nominal yang sama.

Daftar Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu

Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-77 Kab. Batanghari

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dari tabel tersebut, Golongan XVII memiliki rentang gaji pokok tertinggi, yakni Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Namun, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Tunjangan Bisa Menambah Penghasilan

Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.

Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.

Besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan tidak selalu sama untuk setiap PPPK. Tunjangan tertentu juga bergantung pada jabatan dan instansi tempat pegawai bekerja.

Baca Juga :  Atalanta vs Athletic Bilbao, Laga Penentuan Nasib di Liga Champions

Sementara itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengikuti ketentuan instansi masing-masing sehingga tidak dapat disamaratakan untuk seluruh PPPK.

Jangan Samakan Gaji Pokok dengan Take Home Pay

Dengan demikian, nominal yang diterima PPPK setelah beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak otomatis sama dengan angka dalam tabel gaji.

Perhitungan penghasilan bulanan harus melihat golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang memang berhak diterima pegawai.

Kebijakan mengenai pengalihan pembiayaan gaji PPPK pada 2027 juga perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, proyeksi mengenai besaran take home pay PPPK pada 2027 belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait. (Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru