PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya

Pemerintah menyiapkan skema pengalihan pembiayaan PPPK daerah ke pemerintah pusat secara bertahap. Rencana ini menjadi perhatian tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang menantikan kepastian status kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah menyampaikan rencana realisasi program tersebut pada awal 2027, dengan pengalihan pembiayaan gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menteri Keuangan menyampaikan rencana itu dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, 14 September 2026.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu dalam siaran pers Kemenkeu.

Pernyataan tersebut menjadi dasar informasi mengenai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah pada awal 2027. Namun, pelaksanaan teknis tetap perlu mengikuti ketentuan kepegawaian dan mekanisme anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp 2,549 Juta per Gram

Anggaran PPPK Disiapkan Melalui APBN

Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK. Dalam mekanisme penggajian yang berlaku, Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki bagian khusus untuk mendukung penggajian formasi PPPK daerah. Penyalurannya mengikuti rencana pembayaran gaji serta dokumen persyaratan dari pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Aturan ini mencakup penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah.

Pengalihan Pembiayaan Berlangsung Bertahap

Selain rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah membahas pengalihan pembiayaan PPPK daerah yang selama ini bersumber dari APBD.
Menurut keterangan Menkeu, pemerintah memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK untuk menjadi pegawai dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Free Fire Minggu 1 Februari 2026, Ada Skin SG2 dan Item Jujutsu Kaisen

Proses pengalihan belanja pegawai tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menkeu.

Empat Sasaran Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pengalihan pembiayaan dan penataan status PPPK diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pemerintah daerah, antara lain:

  1. Menjaga keberlangsungan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah.
  2. Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK.
  3. Memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pelayanan publik.
  4. Mendukung kesejahteraan aparatur di daerah.

Rencana pengangkatan pada Januari 2027 menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, pemerintah masih perlu menjelaskan rincian pelaksanaan, termasuk tahapan administrasi, jumlah pegawai yang masuk skema, dan besaran anggaran yang dibutuhkan. (Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru