Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ilustrasi

Photo ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar penting bagi para tenaga honorer dan PPPK! Pemerintah menyiapkan transisi PPPK Paruh Waktu mulai 2027. Simak aturan main alih status ke PNS agar tidak salah paham.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat kepastian mengenai arah kebijakan status kepegawaian mereka. Pemerintah menetapkan regulasi ketat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu serta skema peralihan menuju Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Penjadwalan ini bertujuan memberi waktu bagi kementerian terkait untuk mematangkan persiapan teknis.

Selain itu, instansi pemerintah fokus memutakhirkan data formasi dan mendata total kebutuhan pegawai secara presisi di setiap daerah. Pengangkatan ini membutuhkan validasi data resmi, sehingga status pegawai tidak langsung berubah tanpa pemenuhan syarat.

Mekanisme Alih Status PPPK ke PNS

Baca Juga :  THR Guru di Daerah Dipastikan Cair pada 2026, Ini Jadwal dan Skema Pembayarannya

Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Pegawai yang memegang status PPPK tidak bisa serta-merta mengantongi status PNS tanpa melalui proses penyaringan.

Para pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS wajib mengikuti jalur tes CPNS resmi. Pemerintah membuka kesempatan ini bagi PPPK yang memenuhi kriteria usia dan kualifikasi untuk bersaing bersama pelamar umum lainnya. (Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB