Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, masyarakat kembali diingatkan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang masih berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, pendapatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan lain baik dari dalam maupun luar negeri.

Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21 bagi karyawan, telah dipotong oleh pemberi kerja.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan keseluruhan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Baca Juga :  Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax DJP 2026, Panduan Lengkap Download dan Print dari HP atau Laptop

Siapa yang Tidak Wajib Lapor?

Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban pelaporan.

Artinya, jika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, pelaporan tidak diwajibkan.

Kedua, individu yang sama sekali tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan selama status tersebut masih berlaku.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta program magang yang hanya menerima uang saku dan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak juga dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Jangan Salah Pakai! Coretax Form Ternyata Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Tertentu, Ini Penjelasan Lengkap DJP

Batas Waktu dan Sistem Pelaporan

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi umumnya jatuh pada 31 Maret 2026.

Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya.

Wajib pajak diimbau memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak telah lengkap sebelum melakukan pelaporan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami status kewajiban perpajakannya sejak awal guna menghindari sanksi administrasi.

Bagi yang ragu, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan kantor pajak atau mengakses informasi resmi DJP. (tim)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 10,925 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru