THR PPPK Paruh Waktu Belum Pasti, Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah masih mengkaji skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, aturan teknis terkait hak tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Beberapa pejabat daerah menyebutkan bahwa ketentuan THR yang selama ini berlaku baru mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, status PPPK paruh waktu masih berada dalam tahap penyesuaian regulasi.

Karena belum ada payung hukum yang jelas, banyak pemerintah daerah belum berani memastikan pemberian THR bagi pegawai dengan skema paruh waktu tersebut.

Baca Juga :  Cek Sebelum Berobat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, penggajian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menggunakan skema anggaran yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Di beberapa daerah, penghasilan mereka masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemberian hak tambahan seperti THR belum dapat dipastikan secara otomatis.

Meski demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka. Pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur berbagai hak kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian THR dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Jika aturan tersebut telah terbit, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Sementara menunggu keputusan resmi, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak kepegawaian mereka.**

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru