Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Banyak calon PPPK masih bingung soal masa kontrak, kenaikan pangkat, hingga peluang karier. Berikut penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih mempertanyakan masa kerja setelah dinyatakan lulus seleksi.

Sebagian juga menganggap sistem karier PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk soal kenaikan pangkat dan golongan.

Padahal, ketentuan mengenai masa kontrak, jenjang karier, dan peningkatan penghasilan PPPK memiliki mekanisme yang berbeda. Berikut penjelasannya.

Masa Kontrak PPPK Minimal Satu Tahun

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, bukan sebagai pegawai tetap seperti PNS.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi itu menyebutkan masa perjanjian kerja ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Dengan demikian, kontrak PPPK tidak otomatis berakhir setelah satu tahun. Perpanjangan dapat dilakukan apabila formasi masih dibutuhkan, hasil evaluasi kinerja dinilai baik, dan anggaran tersedia.

Karena bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi, masa kerja PPPK bisa berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Baca Juga :  DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat atau Golongan?

PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat maupun kenaikan golongan secara berkala seperti PNS.

Golongan PPPK ditetapkan sejak awal berdasarkan jabatan dan formasi yang dilamar saat seleksi. Selama masih menduduki jabatan yang sama, golongan tersebut tidak berubah meskipun masa kerja terus bertambah.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jalur kenaikan pangkat reguler, PPPK hanya dapat berpindah ke jabatan lain melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang Karier Tetap Terbuka

Meski tidak mengenal kenaikan pangkat reguler, PPPK tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

Untuk menduduki jabatan dengan jenjang lebih tinggi, PPPK harus mengikuti proses seleksi pada formasi yang tersedia serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, seperti kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan ketentuan administrasi lainnya.

Gaji PPPK Tetap Bisa Naik

Walaupun golongan tidak berubah, penghasilan PPPK tetap dapat meningkat.

Melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah mengatur dua mekanisme kenaikan gaji, yaitu:

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang memenuhi masa kerja dan memiliki penilaian kinerja sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang menunjukkan prestasi kerja sangat baik secara konsisten.

Skema tersebut memberikan peluang peningkatan kesejahteraan tanpa harus melalui kenaikan golongan.

Syarat Mengikuti Jabatan Lebih Tinggi

PPPK yang ingin melamar jabatan dengan jenjang lebih tinggi umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Memiliki masa kerja minimal dua tahun pada jabatan terakhir.

Memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan.

Memiliki kompetensi atau sertifikasi sesuai jabatan yang dilamar.

Mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila dipersyaratkan.

Perbedaan Sistem Karier PPPK dan PNS

Perbedaan utama terletak pada status kepegawaiannya. PNS memiliki jenjang kepangkatan yang berkembang secara bertahap sesuai ketentuan, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja pada jabatan tertentu.

Karier PPPK lebih ditentukan oleh kebutuhan organisasi, kompetensi, dan keberhasilan mengikuti seleksi jabatan baru.

Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak sebagai ASN, seperti gaji, tunjangan sesuai ketentuan, perlindungan, serta kesempatan pengembangan kompetensi selama masa perjanjian kerja.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB