Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Rini Widyantini

MenPANRB Rini Widyantini

Okepost.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Aturan baru ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer karena memuat peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur status ASN, masa kontrak, hak pegawai, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer

Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas status pegawai yang sebelumnya masih berada dalam kategori non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Baca Juga :  DANA Protection Hadirkan Perlindungan Saldo, Jamin Pengembalian Dana hingga 100 Persen

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Ini Daftar Peserta yang Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.

Kelompok yang berpeluang masuk dalam skema tersebut antara lain:

Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.

Pegawai non-ASN database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan lowongan kebutuhan.

Bukan Honorer Biasa, PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Aturan terbaru menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Artinya, skema ini tidak lagi menempatkan pegawai sebagai tenaga honorer seperti sebelumnya.

Ada Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun proses tersebut tetap mempertimbangkan beberapa syarat, mulai dari ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, hingga hasil evaluasi kinerja.

Pegawai dengan hasil kinerja yang baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengangkatan penuh waktu.

Masih Bisa Ikut CPNS dan PPPK

Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun peserta harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Jika dinyatakan lulus, status PPPK Paruh Waktu akan berakhir dan beralih ke status baru sesuai hasil seleksi.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Artikel

11 Manfaat Daun Sirih, Baik untuk Kewanitaan hingga Energi

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:01 WIB

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB