10 Daerah di Indonesia dengan UMK 2026 di Atas Rp. 5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Para gubernur dari 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

Sejumlah daerah menetapkan besaran UMK 2026 di atas Rp5 juta tahun depan.

Besaran UMP/UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi acuan untuk pemberi kerja.

Baca Juga :  Ide Usaha Ternak Hewan Kecil Bisa di Pekarangan Rumah Dengan Modal Yang Terjangkau

Berikut daftar 10 daerah dengan UMP/UMK 2026 di atas Rp5 juta per bulan:

  1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)
  3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34 (naik 5,12 persen)
  4. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
  5. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
  6. Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
  8. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
  9. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,5 persen)
  10. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31 persen).(*)
Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Sabtu 7 Februari 2026, Buruan Klaim Sebelum Expired

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB