Okepost.id, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, mulai mengimplementasikan program penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.
Program ini telah memasuki tahap kedua dengan total 38 ASN yang dipindahkan ke lokasi kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai BKN dipindahkan, sedangkan tahap kedua mencakup 11 pegawai.
Pemindahan dilakukan antarunit kerja di lingkungan BKN, mulai dari kantor pusat, kantor regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di berbagai daerah.
Zudan menegaskan, kebijakan tersebut akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kinerja sekaligus kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, program ini bukan sekadar memindahkan pegawai agar lebih dekat dengan keluarga, melainkan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, ASN harus terus meningkatkan kinerja sebagai dasar pengembangan karier. Ketiga, kesejahteraan dan kebahagiaan pegawai menjadi faktor penting untuk mendorong produktivitas kerja.
“Jika belum dapat meningkatkan pendapatan ASN, setidaknya kita harus membantu mengurangi beban pengeluaran mereka. Penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili diharapkan membuat ASN bekerja lebih maksimal, lebih bahagia, dan lebih sejahtera,” ujar Zudan.
BKN menilai kebijakan ini menjadi bentuk komitmen dalam membangun manajemen ASN yang adaptif dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai.
Melalui program tersebut, BKN juga berharap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dapat mengadopsi kebijakan serupa sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Zudan menambahkan, selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, penataan penempatan ASN yang lebih dekat dengan keluarga dapat menjadi strategi membangun birokrasi yang produktif, profesional, dan humanis.
Ia juga menilai pengelolaan ASN yang mampu menyeimbangkan kepentingan organisasi dengan kesejahteraan pegawai merupakan investasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan berkinerja tinggi.
Selain meningkatkan motivasi kerja, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan beban biaya hidup ASN, mulai dari pengeluaran transportasi, tempat tinggal, hingga kebutuhan rumah tangga. Dengan demikian, pegawai memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan fokus kerja dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.(Pro)









