ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini bertujuan menjaga independensi BPD serta memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.

BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisi BPD harus bebas dari pengaruh struktur pemerintahan agar fungsi kontrol berjalan optimal.

Ketentuan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 63 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga :  Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 17 huruf g dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf c.

Meski aturan tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara langsung, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, ASN dan PPPK termasuk pihak yang tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Baca Juga :  BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN wajib menghindari jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama atau menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Artikel

11 Manfaat Daun Sirih, Baik untuk Kewanitaan hingga Energi

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:01 WIB

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB