Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.

Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.

Baca Juga :  Polsek Merlung Pantau Kenaikan Debit Air, Sejumlah Titik Rawan Banjir Terdampak

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapat beberapa tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tunjangan perlindungan sosial, dan tunjangan keluarga.

Mengingat PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, maka berhak mendapatkan THR lebaran dan gaji ke-13, termasuk THR lebaran 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Sebagai informasi, jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.

Baca Juga :  Safari Ramadan Perdana, Wako Alfin Salurkan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Baiturrahman

Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran Selain itu, perlu juga melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.(*)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Honor X7d, Penyimpanan Super Lega Tak Pusing Simpan Foto Video

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB