DPR RI Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR.

DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/26).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan penunjukan Adies Kadir.

Ia menjelaskan, DPR sekaligus membatalkan persetujuan sebelumnya terhadap Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.

Baca Juga :  DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjaga marwah MK agar tetap menjalankan tugas dan fungsi konstitusional secara optimal.

“Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi perlu sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak kuat di bidang hukum,” ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota dewan atas usulan tersebut.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Ia juga meminta persetujuan pencabutan Putusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait calon hakim MK sebelumnya.

“Apakah usulan ini dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir langsung menyatakan persetujuan.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Dengan keputusan tersebut, DPR RI resmi mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB