Okepost.id, Kerinci – Perjuangan Hadijah mencari kehidupan lebih baik setelah puluhan tahun bekerja di Malaysia justru berujung pada persoalan hukum. Sebanyak 48 batang pohon karet miliknya ditebang pada 2023. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasus penebangan pohon karet di wilayah Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan pada Oktober 2026.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Hadijah ke Polres Kerinci pada 2023. Setelah menunggu hampir tiga tahun, seorang warga berinisial A kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Bagi Hadijah, kehilangan 48 pohon karet bukan sekadar kerugian materi. Tanaman yang telah berusia sekitar 15 hingga 18 tahun itu merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun.
Ia rela menghabiskan puluhan tahun bekerja di Malaysia demi mengumpulkan ringgit dan membangun kehidupan yang lebih layak di kampung halaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan terjadi dalam dua peristiwa pada periode Juni hingga Agustus 2023.
Pada kejadian pertama, sebanyak 13 batang pohon karet ditebang. Sementara dalam kejadian kedua, 35 batang lainnya turut ditebang.
Dengan demikian, total pohon karet yang hilang mencapai 48 batang. Hadijah memperkirakan kerugiannya mencapai Rp100 juta.
Informasi terkait perkara tersebut juga menyebutkan dugaan keterlibatan dua warga berinisial A dan AH yang memiliki hubungan ayah dan anak. Namun, proses hukum yang kini berjalan perlu menjadi dasar untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Kehilangan puluhan pohon karet membuat Hadijah kehilangan salah satu sumber penghidupan. Apalagi, tanaman tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan menghasilkan.
Persoalan ini turut mengubah kehidupan Hadijah. Setelah kejadian penebangan, ia memilih tidak kembali bekerja ke Malaysia.
Keputusan tersebut diambil karena kekhawatiran kebun miliknya kembali mengalami gangguan apabila ditinggalkan.
Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah memilih bertahan di kampung halaman dan mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di satu sisi, ia membutuhkan penghasilan untuk melanjutkan hidup. Namun, di sisi lain, ia merasa harus menjaga kebun yang selama ini menjadi tumpuan ekonominya.
Kesempatan kembali mencari nafkah di Malaysia pun terpaksa dikesampingkan.
Kini, Hadijah berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.
Baginya, persoalan ini bukan hanya tentang kerugian materiil senilai Rp100 juta. Ada hasil kerja keras puluhan tahun yang hilang, kesempatan mencari nafkah yang tertunda, serta rasa aman yang belum sepenuhnya ia rasakan.
Ia ingin kembali menggarap lahan pertaniannya tanpa dihantui kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa.
Setelah puluhan tahun mengadu nasib di Malaysia demi masa depan yang lebih baik, Hadijah kini harus menjalani perjuangan berbeda di kampung halamannya sendiri.
Di balik 48 batang pohon karet yang ditebang, tersimpan kisah pengorbanan seorang mantan pekerja migran Indonesia yang kini masih menanti keadilan. (Pro)









