Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memberikan kenaikan pangkat kepada pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kenaikan pangkat itu diberikan karena para pegawai menjalankan tugas negara saat insiden terjadi.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan hal tersebut usai upacara persemayaman di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!

“Pangkatnya sudah kami naikkan karena mereka menjalankan tugas operasi survei,” ujar Didit kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, KKP menggelar upacara persemayaman dan pemberangkatan jenazah dua pegawainya, Ferry Irawan dan Yoga Nauval, bersama Kapten pesawat, Andy Dahananto.

Didit menyebut seluruh proses evakuasi hingga pemulangan jenazah berjalan lancar. Keluarga dapat langsung membawa jenazah untuk dimakamkan, baik di pemakaman keluarga maupun pemakaman umum.

Baca Juga :  Yamaha TMAX Tech MAX 2026 Perkuat Standar Skutik Premium

“Alhamdulillah semua proses berjalan baik. Pemakaman bisa langsung dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga masing-masing,” katanya.

Didit juga menyampaikan doa agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. ***

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB