Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPan-RB RI

MenPan-RB RI

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu pada 2026 tidak benar.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga :  Penentuan Awal Puasa Ramadan 2026, Ini Jadwal Sidang Isbat

Menurutnya, skema tersebut masih menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sistem PPPK paruh waktu juga berfungsi sebagai solusi sementara bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.

Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki sumber resmi terkait kebijakan kepegawaian pemerintah.

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Berita Terbaru