Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kota Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (09/12/25).

Rapat Internal ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos.,MH didampingi Wakil Ketua Emrizal, S.Pt serta dihadiri para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini merupakan langkah penting untuk memperkuat mekanisme kerja lembaga legislatif, memastikan kepastian hukum dalam setiap proses kedewanan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

Penjelasan rancangan tata tertib disampaikan secara komprehensif, meliputi pengaturan mengenai kelembagaan, kelengkapan dewan, tata cara persidangan, mekanisme rapat, hingga ketentuan terkait etika dan disiplin anggota DPRD. Penyempurnaan tata tertib ini juga diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan kerja DPRD dan perkembangan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD menegaskan bahwa keteraturan dan kepastian prosedur dalam setiap kegiatan kedewanan merupakan fondasi untuk mewujudkan kinerja DPRD yang profesional, transparan, serta akuntabel.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan RRI Perkuat Sinergi Penyiaran Publik

Pada kesempatan ini juga DPRD Kota Sungai Penuh melanjutkan Paripurna Pembentukan dan Penetapan Pimpinan serta Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Sungai Penuh.

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata tertib DPRD sebagai pedoman kerja lembaga, sehingga seluruh proses kedewanan dapat berjalan lebih teratur, profesional, dan mendukung peningkatan kinerja DPRD Kota Sungai Penuh.

Rancangan peraturan Tatib ini selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya melalui alat kelengkapan DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh. (*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung
Pemkot Sungai Penuh Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Walikota Alfin Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat Sungai Penuh
Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H
Pengamanan Idul Fitri 2026 Dimatangkan, Wako Alfin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Provinsi Jambi
Wali Kota Alfin Buka Kegiatan Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:14 WIB

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:36 WIB

Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:17 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:06 WIB

Walikota Alfin Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat Sungai Penuh

Berita Terbaru

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB