Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – JAMBI, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan penuh termasuk menyiapkan edaran terkait kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (gawai) bagi siswa di lingkungan sekolah.

Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik tersebut selama proses belajar mengajar.

“Kami (Pemprov) dukung itu segera, jadi memang (PP Tunas) sudah luar biasa, kami akan segera membuat edaran agar di Jambi diberlakukan, diawasi oleh semua,” tegas Al Haris seperti dilansir Antara, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Resep Gabin Tape, Camilan Enak untuk Teman Ngeteh

Menurut dia, langkah itu diambil karena penggunaan telepon genggam (HP) yang tidak terkontrol dinilai sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi fokus dan perkembangan siswa.

Ke depan, pengawasan akan melibatkan semua pihak. Mengingat keberhasilan kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, perlu pengawasan ketat di lapangan.

Ia meminta seluruh elemen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa, untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan.

Baca Juga :  EPL 2025/2026 Tuntas: Arsenal Juara, Chelsea Gagal Eropa, City Kalah, Liverpool Gagal ke UCL?

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, secara administratif gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi turunannya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas serta meminimalkan dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.

“Sekolah, komite termasuk orang tua siswa (dilibatkan), ini penting karena luar biasa mengganggu. Biro Hukum akan segera membuat aturan turunan,” tutup Al Haris.(*)

Berita Terkait

PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin
Nubia Neo 5 Max Meluncur! HP Gaming Berlayar 7,5 Inci dengan Baterai 7.000 mAh Siap Tantang Rival di 2026
5 Destinasi Singapura Paling Iconic, Ada Yang Gratis Tanpa Tiket
Sungai Penuh Gandeng Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis dan Khitanan Massal untuk Warga
Rapat Senat Terbuka STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXIII Tahun Akademik 2025/2026
Grafik Harga Emas Antam Batangan (11 Juni 2026), Hari Ini Naik atau Turun?
Huawei Nova Y74 Resmi Global + Spesifikasi Lengkap Terbaru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:14 WIB

PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:31 WIB

Nubia Neo 5 Max Meluncur! HP Gaming Berlayar 7,5 Inci dengan Baterai 7.000 mAh Siap Tantang Rival di 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:22 WIB

5 Destinasi Singapura Paling Iconic, Ada Yang Gratis Tanpa Tiket

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02 WIB

Sungai Penuh Gandeng Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis dan Khitanan Massal untuk Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Rapat Senat Terbuka STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXIII Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:30 WIB