Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – JAMBI, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan penuh termasuk menyiapkan edaran terkait kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (gawai) bagi siswa di lingkungan sekolah.

Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik tersebut selama proses belajar mengajar.

“Kami (Pemprov) dukung itu segera, jadi memang (PP Tunas) sudah luar biasa, kami akan segera membuat edaran agar di Jambi diberlakukan, diawasi oleh semua,” tegas Al Haris seperti dilansir Antara, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Sekda Alpian Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Menurut dia, langkah itu diambil karena penggunaan telepon genggam (HP) yang tidak terkontrol dinilai sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi fokus dan perkembangan siswa.

Ke depan, pengawasan akan melibatkan semua pihak. Mengingat keberhasilan kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, perlu pengawasan ketat di lapangan.

Ia meminta seluruh elemen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa, untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026, Andika Baihaqi Jadi Pahlawan

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, secara administratif gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi turunannya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas serta meminimalkan dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.

“Sekolah, komite termasuk orang tua siswa (dilibatkan), ini penting karena luar biasa mengganggu. Biro Hukum akan segera membuat aturan turunan,” tutup Al Haris.(*)

Berita Terkait

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
iPhone 17e Resmi Rilis di Indonesia: Spesifikasi dan Harganya
Nokia Mini 2026 Hadir, Smartphone 5G Murah dengan Fitur Premium
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
5 Fakta Menarik Gunung Kerinci, Gunung Tertinggi di Sumatra
HP Tipis Rasa Powerbank, iQOO Z11 Series Rilis di RI 25 Mei
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:41 WIB

iPhone 17e Resmi Rilis di Indonesia: Spesifikasi dan Harganya

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:57 WIB

Nokia Mini 2026 Hadir, Smartphone 5G Murah dengan Fitur Premium

Berita Terbaru