Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Pemprov Jambi memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB satu tahun sesuai ketentuan program.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Gubernur Jambi Al Haris meluncurkan program tersebut setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026). Peluncuran ditandai dengan pelepasan balon merah putih.

Program pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026 di jaringan Samsat Provinsi Jambi.

Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Baca Juga :  Wako Alfin Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak Secara Nasional

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.

Al Haris mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat. Pemprov Jambi juga ingin memperbarui data kendaraan yang tercatat di wilayah Jambi.

“Berapa tahun pun tunggakan pajak mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.

Data Kendaraan Akan Diperbarui

Pemprov Jambi mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga :  Wako Alfin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Karena itu, pemerintah mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan sekaligus memastikan data dan keberadaan kendaraan tetap sesuai kondisi sebenarnya.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.(Pro)

Berita Terkait

Wako Alfin Teken MoU Program HAM Bersama Menteri HAM RI di Jambi
Bunda PAUD Sri Kartini Alfin Tekankan Pentingnya Sinergi Rumah dan Sekolah untuk Anak Usia Dini
Jumat Berkah, PT. Tren Gen Horizon Bagikan Ratusan Paket Makanan
Wali Kota Alfin Tampung Aspirasi Tokoh Pondok Tinggi, Sejumlah Usulan Jalan Jadi Prioritas
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
Wali Kota Alfin Lantik Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh Periode 2026–2031
Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Olahraga Bersama HUT TNI ke-81
Sri Kartini Alfin Bekali Finalis Bujang Gadis 2026, Paparkan Program Unggulan 3S
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Wako Alfin Teken MoU Program HAM Bersama Menteri HAM RI di Jambi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Bunda PAUD Sri Kartini Alfin Tekankan Pentingnya Sinergi Rumah dan Sekolah untuk Anak Usia Dini

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jumat Berkah, PT. Tren Gen Horizon Bagikan Ratusan Paket Makanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Wali Kota Alfin Tampung Aspirasi Tokoh Pondok Tinggi, Sejumlah Usulan Jalan Jadi Prioritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Alfin Lantik Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru