Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Pemprov Jambi memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB satu tahun sesuai ketentuan program.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Gubernur Jambi Al Haris meluncurkan program tersebut setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026). Peluncuran ditandai dengan pelepasan balon merah putih.

Program pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026 di jaringan Samsat Provinsi Jambi.

Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Baca Juga :  Wako Alfin, S.H. Terima Kunjungan BPMP Jambi, Perkuat Sinergi dan Apresiasi Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.

Al Haris mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat. Pemprov Jambi juga ingin memperbarui data kendaraan yang tercatat di wilayah Jambi.

“Berapa tahun pun tunggakan pajak mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.

Data Kendaraan Akan Diperbarui

Pemprov Jambi mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga :  BBM Subsidi Diselewengkan ke Tambang Ilegal, Gubernur Jambi Ancam Tindak Tegas

Karena itu, pemerintah mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan sekaligus memastikan data dan keberadaan kendaraan tetap sesuai kondisi sebenarnya.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.(Pro)

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Bekali Finalis Bujang Gadis 2026, Paparkan Program Unggulan 3S
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks
Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Flyover Sungai Penuh–Tapan Dibahas, Wako Alfin Perkuat Koordinasi dengan TNKS
PT KMH Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Bahas Pajak Air Permukaan dan Pengolahan Sampah
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Wali Kota Alfin Minta Proyek Pasar Sungai Penuh Dikebut, Target Mingguan Jadi Sorotan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Selasa, 29 September 2026 - 19:09 WIB

Flyover Sungai Penuh–Tapan Dibahas, Wako Alfin Perkuat Koordinasi dengan TNKS

Selasa, 29 September 2026 - 11:50 WIB

PT KMH Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Bahas Pajak Air Permukaan dan Pengolahan Sampah

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB