
Nasional | Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:54 WIB
Okepost.id, Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (TUKIN) atau TPP dari Pemerintah Daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru /tpg 100 persen. Kebijakan ini langsung memengaruhi…