18 Prajurit dan Pelatih Kodam VI/Mlw Raih Penghargaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

18 prajurit Kodam Vl/Mulawarman menerima penghargaan. (Foto: Dok. Kodam VI/Mlw)

18 prajurit Kodam Vl/Mulawarman menerima penghargaan. (Foto: Dok. Kodam VI/Mlw)

Okepost.id – Sebanyak 18 prajurit TNI AD dari Kodam VI/Mulawarman (Mlw) menerima penghargaan atas prestasi mereka dalam berbagai kejuaraan tingkat nasional.

Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Krido Pramono menyerahkan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi prajurit yang mengharumkan nama satuan.

Dalam amanatnya, Pangdam menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian para prajurit. Ia menegaskan prestasi tersebut menunjukkan disiplin, kerja keras, dan semangat juang yang menjadi karakter prajurit Kodam VI/Mulawarman.

Baca Juga :  Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Salah satu penerima penghargaan yaitu Serka Moech Eka Adhi Sumanegara, bersama 17 prajurit dan pelatih lainnya yang meraih prestasi di berbagai cabang olahraga.

Pangdam berharap penghargaan ini memacu seluruh prajurit agar terus meningkatkan kemampuan, menjaga profesionalisme, dan menjadi teladan di satuan masing-masing.

Baca Juga :  DPR RI Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Menutup sambutannya, Pangdam mengajak keluarga besar Kodam VI/Mulawarman untuk menjadikan capaian tersebut sebagai inspirasi serta mempertahankan prestasi dengan tetap rendah hati dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.**

sumber : Indonesiadefense.com

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB